AD/ART Suka Duka


BERITA ACARA PEMBENTUKAN ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA SUKA DUKA
WARGA KUBU KELOD KAUH  DESA PADANGBULIA
Pada hari ini ……..tanggal……………….., tahun dua ribu delapan bertempat di desa Padangbulia, telah dilaksanakan paruman anggota suka duka dihadiri oleh…….orang ( nama terlampir ), telah sepakat menyusun dan menyetujui  Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga suka duka warga kubu kelod kauh desa Padangbulia. ( terlampir )
            Demikian berita acara ini dibuat agar dapat dipergunakan sebagai mana mestinya.

                                                                                    Padangbulia, ………………
                        Pengurus Suka Duka warga kubu kelod kauh

Ketua                                                                           Sekretaris


( Wayan Ngenteg )                                                       ( ……………… )





ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA
SUKA DUKA  WARGA KUBU KELOD KAUH
DESA PADANGBULIA

BAB  I
NAMA, TEMPAT, AZAS, LANDASAN, SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 1
Nama
Nama organisasi kekeluargaan ini adalah Suka Duka Warga Kubu Kelod Kauh .
Pasal 2
Tempat kedudukan
Organisasi ini bertempat dan berkedudukan di Banjar Dinas Padangbulia, Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng
Pasal 3
Azas
Organisasi ini berazaskan kekeluargaan dan gotong royong
Pasal 4
Landasan
Landasan organisasi suka duka kubu kelod kauh adalah Sbb :
1.      Landasan Idiil                    : Pancasila
2.      Landasan Konstitusional                : UUD 1945
3.      Landasan Operasional           : AD / ART Suka Duka Kubu Kelod Kauh

Pasal 5
Sifat
Sifat organisai ini adalah :
1.      Kekeluargaan
2.      Bersatu dalam suka maupun duka
3.      Sukarela dan terbuka
4.      Sosial
Pasal 6
Tujuan
Tujuan organisasi ini adalah :
1.    Sebagai wadah untuk memupuk rasa kekeluargaan dan persaudaran diantara anggota
2.    Tolong menolong, dan bahu membahu dalam keadaan suka maupun duka
3.    Meningkatkan kepedulian sosial

BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Syarat keanggotaan
Syarat keanggotaan Suka duka Kubu kelod kauh adalah :
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2.      Sudah berkeluarga ( Kawin )
3.      Bertempat tinggal di desa Padangbulia
4.      Bersedia melaksanakan ketentuan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah tangga maupun keputusan lainnya yang terkait dengan suka duka
5.      Dicatat dalam buku anggota
Pasal 8
Hak dan Kewajiban Anggota
1.   Hak Anggota :
a.    Menghadiri Rapat Anggota
b.   Memberi saran, usul dalam menyusun perencanaan, dan pelaksanaan program organisasi
c.    Memilih dan dipilih menjadi pengurus
d.   Memberikan saran/ usul baik diminta maupun tidak diminta kepada pengurus
e.    Menerima bantuan  / santunan dalam keadaan suka maupun duka ( dalam bentuk tenaga , uang atau barang )
f.     Menggunakan / memakai fasilitas milik suka duka pada saat mengalami keadan suka maupun duka
2.      Kewajiban Anggota :
a.    Melaksanakan semua ketentuan yang tertera dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
b.   Melaksanakan keputusan keputusan Rapat Anggota
c.    Membayar uang pangkal sebesar setara dengan 3 lembar seng atap.               ( disesuaikan dengan harga yang berlaku saat itu )
d.   Membayar iuran wajib setiap periode tertentu, berdasarkan keputusan Rapat Anggota
e.    Menjaga dan meningkatkan keberadaan ( eksistensi ) organisasi secara moral maupun material
f.     Membantu secara bergotong royong menyelesaikan pekerjaan yang terkait dengan suka atau duka, bilamana ada anggota mengalami keadaan suka atau duka.
g.    Menjaga citra / nama baik organisasi
h.    Menyampaikan keadaan keluarga seperti  :
-         Kematian ( Duka )
-       Upacara Yadnya ( Tiga bulanan, Metatah, Perkawinan  DLL)

Pasal 9
Berakhirnya Keanggotaan
Seorang anggota akan berakhir keanggotaannya bila :
1.      Meninggal Dunia dan dapat digantikan oleh ahli warisnya
2.      Pindah dari desa Padangbulia
3.      Diberhentikan karena tidak mematuhi / melaksanakan Angaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga suka duka
4.      Anggota yang telah berhenti sebagai anggota, sebagaimana diatur pada pasal 9 ayat 1, 2,dan 3 tidak berhak meminta atau menuntut kekayaan yang dimiliki Suka duka.
BAB III
PENGURUS
Pasal  10
Syarat pengurus
Syarat yang harus dipenuhi sebagai pengurus adalah :
a.       Bisa membaca dan menulis
b.      Jujur, rela berkorban, berdedikasi dan loyal pada organisasi
c.       Berkepribadian yang simpatik dan dapat bekerjasama dengan pihak lai
Pasal 11
Susunan Pengurus
1.      Pengurus adalah Orang atau mereka yang diberi tugas menjalankan kegiatan suka duka dengan berpedoman pada AD/ART maupun keputusan Rapat Anggota
2.      Tata cara pemilihan pengurus adalah dipilih  langsung oleh anggota secara demokratis
3.      Masa bakti pengurus adalah 3 tahun , setelah itu dapat dipilih kembali.
4.      Susunan Pengurus terdiri dari :
a.       Ketua
b.      Wakil Ketua
c.       Sekretris
d.      Bendahara
e.       Seksi-seksi ( sesuai kebutuhan )

Pasal 12
Tugas dan Kewajiban Pengurus
1.            Melaksanakan kegiatan suka duka sebagaimana diatur dalam AD/ART
2.            Menyelenggarakan Rapat Anggota selambat lambatnya 3 bulan sesudah tutup yahun.
3.            Menerima anggota baru yang memenuhi syarat AD/ART
4.            Mempertanggungjawabkan kegiatan suka duka setiap  tahun sekali
5.            Mempertanggungjawabkan keadaan keuangan kepada anggota
6.            Menginventarisasi , mencatat dan memelihara barang barang  (Peralatan ) milik anggota
7.            Menyampaikan kepada anggota mengenai anggota yang akan di kunjungi / di bantu terutama dalam keadaan suka.
8.            Menerima / menampung saran, usul, maupun aspirasia anggota kemudian diajukan dalam Rapat Anggota untuk dibahas bersama

BAB IV
KEUANGAN DAN PEMBUKUAN
Pasal 13.
Sumber keuangan dan Pengelolaannya
1.      Sumber keuangan organisasi adalah :
a.       Uang pangkal anggota yang dibayar hanya sekali pada saat masuk menjadi anggota
b.      Iuran Wajib anggota
c.       Sumbangan dari donator
d.      Sewa   peralatan
e.       Sumber sumber lain yang sah
2.   Besarnya iuran wajib ditetapkan melalui keputusan Rapat Anggota
3.   Seluruh uang yang menjadi kekayaan organisasi dipegang oleh Bendahara ( dalam bentuk tabungan atau Tunai )
4.   Pengelolaan Keuangan diatur sebagai berikut :
a.          Semua pengeluaran keuangan organisasi harus mendapat persetujuan Ketua
b.         Segalapengeluaran keuangan harus melalui bendahara dan dipertanggungjawabkan dalam Rapat anggota.
5.   Organisasi Suka duka wajib menyelenggararan pembukuan yaitu catatan tentang organisasi maupun keuangan.
6.   Tahun buku suka duka berjalan dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember

BAB V
BANTUAN /SANTUNAN KEPADA ANGGOTA
Pasal 14.
Setiap anggota yang mengalami kaeadaan suka dan duka berhak mendapat bantuan dari anggota dengan ketentuan sebagai berikut :
1.      Dalam keadaan suka : menerima bantuan berupa pertolongan menyelesaikan kegiatan yang terkait dengan upacara ( bongkar pasang asagan dan  taring, mebat dll ) dengan catatan harus ada undangan resmi dari pihak anggota yang melaksanakan upacara.
2.      Dalam keadaan Duka ( Kematian ):
a. tanpa harus diundang anggota wajib membantu meringankan beban anggota yang mengalami duka seperti membuat taring, listrik,  dan kelengkapannya.
b.      Memberi bantuan berupa peti mayat yang terbuat dari Tripleks 0,4 cm.
c. Ikut begadang/ melek mendampingi anggota yang mengalami duka, sebelum mayat dikubur , yang pengaturannya ditentukan oleh Ketua.
d.      Membantu menyelesaikan tata cara upacara kematian.                                 ( mendampingi dan menyapa tamu, membuat bangbang, mebat, Sambutan/ Pengaksama, memandikan jenazah sampai selesai di kuburan )
e.  Mendampingi keluarga duka 1kali  setelah penguburan

BAB VI
RAPAT ANGGOTA

Pasal 15
Tata cara menyelenggarakan Rapat Anggota
1.      Rapat anggota adalah rapat yang dihadiri oleh anggota suka duka yang pelaksanaannya 1 kali dalam 1 tahun.
2.      Rapat Anggota merupakan  pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi suka duka
3.      Rapat Anggota diselenggarakan oleh pengurus
4.      Rapat anggota dinyatakan quorum bila dihadiri sekurang-kurangnya 50% + 1 dari jumlah anggota
5.      Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah mufakat
6.      Bila keputusan musyawarah mufakat tidak bias dilaksanakan maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak  (  Voting )
7.      Segala keputusan rapat dicatat dalam notulen dan ditanda tangani ketua
Pasal 16
Wewenang Rapat Anggota
1.      Menetapkan AD/ART organisasi
2.      Merubah AD/ART organisasi
3.      Memilih, mengangkat dan memberhentikan Pengurus
4.      Meminta pertanggungjawaban kepada pengurus
5.      Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus
6.      Menetapkan kebijakan kebijakan umum tentang suka duka
7.      Membubarkan organisasi suka duka
BAB VII
PEMBUBARAN
Pasal 17
1.      Pembubaran Organisasi suka duka hanya dapat diusulkan oleh 2/3  dari jumlah anggota
2.      Pembubarab dianggap sah apabila disetujui oleh 50% +1 dari anggota yang hadir
BAB VIII
PERTURAN DAN PERALIHAN
Pasal 18
1.      Hal hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggran Rumah Tangga atau Peraturan peraturan organisasi
2.      Semua ketentuan yang tercantum dlam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lainnya tidak boleh bertentangan dengan butir-butir yang tertuang dalan Anggaran dasar
3.      Anggaran dasar ini berlaku sejak ditetapkan oleh Rapat Anggota.

Padangbulia, ………2008
Pengurus Suka Duka
1.      Ketua                     :……………………..
2.      Wakil Ketua           : ……………………
3.      Sekretris                 : ……………………
4.      Bendahara  : ……………………






Selengkapnya...